Valentine’s Day Haram |
PENAJAM-Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Rapat Koordinasi antar Daerah (Rakorda) yang dihadiri seluruh ulama dan ketua mui se kalimantan, di Kalbar Pontianak 17/11 menghasilkan empat keputusan yang dijadidakan patwa tentang hari valentine’s days. Hal ini dikatakan ketua MUI Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Ustadz Rifai Remba saat bentandang kebagian humas, kamis 2/2.
Empat patwa tersebut antara lain bagi orang islam yang menyelenggarakan dan atau mengikuti Valentine’s Days adalah perilaku yang bertentangan dengan ajaran Islam. Kedua menyelenggarakan dan atau mengikuti valentine’s days bagi orang Islam berarti meniru tradisi dan ritual agama lain. tiga menyelenggarakan dan atau mengikuti valentine’s days bagi orang Islam dilarang sebab mendatangkan banyak munkarat, dan keempat menyelenggarakan dan atau mengikuti valentine’s days bagi orang Islam hukumnya haram.
Rifai menambahkan, Valentin’s Days atau hari kasih sayang adalah tradisi bagi kalangan muda mudi yang biasa diperingati setiap tanggal 14 Pebruari dengan berbagai cara serta keunikan tersendiri dalam mengungkapkan ekspresi kasih sayang.
Selain itu Valentin’s Days diadakan dengan saling memberi sesuatu sebagai tanda kasih sayang kepada sang kekasih, antara lain dengan cara melakukan diluar dari kewajaran, berpesta, minum minuman keras bahkan ada yang sampai perzinahan. ” berdasarkan hal tersebut Rakorda MUI se-Kalimantan memandang perlu menetapkan fatwa Valentin’s Days tersebut, yang diadakan tanggal 21 Muharram 1433 H” kata Ustad Rifai.
Mengingat hal tersebut Rifai menyebautkan ayat dalam Al – Qur’an surat Ali ‘Imran, 3: 149 yang artinya Hai orang-orang yang beriman, jika kamu menta`ati orang-orang yang kafir itu, niscaya mereka mengembalikan kamu ke belakang (kepada kekafiran), lalu jadilah kamu orang-orang yang rugi dan Q.S. al-Isra’, 17: 32 yang artinya Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk
Oleh karena itu dirinya senantiasa memberikan sosialisasi kepada masyarat, di setiap ceramah maupun khutbah jumat terutama umat islam agar tidak melaksanakan hari yang sudah diharapkan oleh ulama terutama bagi kaum pemuda.
Rakorda MUI se-Kalimantan dihadiri komisi fatwa KH. Muhammad Zaini Naim sebagi ketua Dr. H. Wajidi Sayadi, M.Ag sekretaris, Ketua umum MUI Provinsi Kal-Bar KH. M. Bachit Nawawi, SH, Ketua umum MUI Provinsi KalTim Drs. KH. Hamri Has, Ketua umum MUI Provinsi Kalteng Prof. Dr. KH. Ahmadi Isa, MA. Dan Wakil Ketua Umum MUI Provinsi Kalsel, KH. Husin Naparin, Lc. MA. ( Humas 7. Sumardi ).
Sumber:
0 komentar:
Posting Komentar